
Pinjol dalam perspektif hukum: kenali hak dan kewajiban peminjam. Simak aturan OJK, perlindungan data, dan tips aman agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia. Dengan kemudahan akses melalui aplikasi, masyarakat bisa mendapatkan dana cepat tanpa harus ke bank. Namun, banyak orang yang kurang memahami aspek hukum dalam pinjol, terutama terkait hak dan kewajiban peminjam.
Pemahaman hukum sangat penting agar peminjam tidak terjebak dalam praktik ilegal dan bisa melindungi diri dari penyalahgunaan. Artikel ini akan membahas perspektif hukum pinjol serta apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki peminjam.
1. Landasan Hukum Pinjol di Indonesia
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi pinjaman online legal.
- Semua penyelenggara pinjol legal wajib terdaftar dan berizin dari OJK.
- Peraturan terkait pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
👉 Artinya, pinjol yang tidak berizin OJK otomatis dianggap ilegal dan tidak memiliki perlindungan hukum bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
2. Hak Peminjam dalam Pinjol Legal
Sebagai peminjam, Anda memiliki hak yang dilindungi hukum, antara lain:
a. Hak atas Informasi yang Jelas
- Peminjam berhak mendapatkan informasi detail terkait bunga, biaya administrasi, tenor, dan denda keterlambatan.
b. Hak atas Perlindungan Data Pribadi
- Data peminjam tidak boleh disalahgunakan atau disebarkan tanpa izin.
- Pinjol legal hanya boleh mengakses data tertentu (misalnya kontak darurat), bukan seluruh isi ponsel.
c. Hak atas Perlakuan yang Manusiawi
- Penagihan utang harus dilakukan dengan sopan, tanpa intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
d. Hak untuk Mengajukan Pengaduan
- Jika merasa dirugikan, peminjam bisa melaporkan ke pihak penyelenggara pinjol, OJK, atau lembaga perlindungan konsumen.
3. Kewajiban Peminjam
Di sisi lain, peminjam juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Membaca dan Memahami Perjanjian
- Peminjam wajib membaca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
b. Membayar Cicilan Tepat Waktu
- Kewajiban utama adalah melunasi pinjaman sesuai perjanjian agar tidak terkena denda atau sanksi.
c. Memberikan Data yang Benar
- Peminjam wajib mengisi data pribadi secara jujur, termasuk identitas dan kontak darurat.
d. Menggunakan Pinjaman secara Bertanggung Jawab
- Pinjaman sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan, bukan untuk hal-hal konsumtif yang merugikan diri sendiri.
4. Risiko Jika Mengabaikan Aspek Hukum
- Bunga Tinggi & Denda Menumpuk: Akibat tidak membaca perjanjian dengan jelas.
- Penyalahgunaan Data: Sering terjadi pada pinjol ilegal.
- Tindakan Penagihan Kasar: Pinjol ilegal tidak terikat aturan, sehingga peminjam rentan intimidasi.
- Masalah Hukum: Jika lalai membayar, peminjam bisa berhadapan dengan jalur hukum perdata.
5. Tips Aman Meminjam Pinjol
- Pastikan aplikasi pinjol terdaftar di daftar resmi OJK.
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
- Selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Simpan bukti transaksi sebagai arsip jika terjadi masalah.
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Kesimpulan
Pinjol bisa menjadi solusi praktis jika digunakan dengan bijak. Namun, sebagai peminjam, kita harus memahami bahwa ada hak yang dilindungi hukum, seperti perlindungan data dan penagihan yang manusiawi, serta kewajiban yang harus dipenuhi, seperti membayar tepat waktu.
Dengan memahami aspek hukum ini, masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjol ilegal dan lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan.
Baca juga :