7 Ciri Pinjaman Online Ilegal & Cara Melaporkannya

Pinjaman online merupakan salah satu kemudahan yang hadir dengan adanya berbagai startup yang bergerak di bidang financial technology (fintech). Sayangnya kehadirannya juga dibarengi dengan berbagai pinjaman online non OJK yang banyak meresahkan masyarakat. Banyaknya korban kerugian dari entitas ini salah satunya karena masyarakat yang tidak bisa mengenali ciri dan belum tahu car melaporkan pinjaman online ilegal.

Agar anda tidak terkena masalah ini, yuk kita kenali seperti apa ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.

Ciri-Ciri pinjaman online ilegal

Ada banyak entitas pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat. Bukannya terbantu, masyarakat malah terjebak hutang dan terpaksa kehilangan asetnya untuk menutup hutang tersebut.

Otoritas Jasa Keungan (OJK) sendiri selalu lembaga pengawas telah menangani ribuan model unit Peer to Peer (P2P) Lending yang tak berizin.

Terakhir, OJK telah menindak 1.369 entitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dan berizin.

Bekerja sama dengan Kementriaan Informasi dan Komunikasi (Kominfo), sejumlah pinjaman online non OJK ini telah diblokir.

Meski OJK telah rutin berburu pinjaman online nakal namun korban terus saja berjatuhan.

OJK berupaya melakukan sejumlah sosialisasi, bersama dengan penindakan, agar masyarakat mampu mengenali pinjaman online ilegal.

Harapannya agar tak ada lagi korban berjatuhan sebagai akibat dari rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Baca: Pinjaman Pribadi Online Non Bank Terpercaya

Karena itu masyarakat gampang terbuang dengan iming-iming dan tidak mampu mengenali pinjaman online non OJK.

Masyarakat sebenarnya bisa melaporkan langsung kepada OJK jika mencurigai adanya pinjaman online tak berizin dengan berbagai ciri-cirinya.

Sayangnya sampai saat ini aduan langsung memang relatif masih jarang jika dibandingkan langsung dengan temuan di lapangan oleh petugas OJK.

Berikut adalah ciri pinjaman online ilegal yang harus diketahui agar Anda tak terjerat tipu dayanya:

#1 Tanpa Syarat Apapun

pinjaman online non ojk tanpa syarat apapun

Entitas P2P Lending seharusnya merupakan lembaga keuangan yang tentunya berorientasi mendapatkan keuntungan dengan tidak menghilangkan kehati-hatian.

Karena itu, Anda wajib curiga jika mendapati pinjaman online tanpa memberikan syarat apapun ketika akan mengajukan kredit.

Baca: 7 Rekomendasi KTA Tanpa Kartu Kredit

Pinjaman online terdaftar umumnya tidak memiliki syarat yang rumit seperti lembaga konvensional.

Namun paling tidak tetap dibutuhkan beberapa dokumen seperti KTP dan NPWP. Pinjaman online ilegal biasanya menawarkan kredit hanya berbekal nomor telepon dan nama pribadi tanpa pertimbangan lainnya.

#2 Identitas Perusahaan Tidak Jelas

identitas perusahaan pinjol tidak jelas

Ciri pinjaman online non OJK yang kedua adalah identitas perusahaan yang tidak jelas termasuk pula direksi, nama, dan alamat kantornya.

Jika Anda mendapatkan penawaran dari pinjaman online yang namanya jarang terdengar segera cek ulang untuk memastikan legalitasnya.

Fintech lending abal-abal biasanya sengaja memberikan identitas yang kurang jelas agar tidak bisa ditelusuri jejaknya.

Terbukti banyak pinjaman online ilegal yang telah ditindak oleh OJK tidak bisa diketahui alamat dan pengelolanya.

Entitas tersebut hanya berbekal aplikasi dan syarat pengajuan kredit yang tidak masuk akal.

#3 Pencairan Pinjaman Kilat

pinjaman online kilat cepat cair

Kelebihan pinjaman online dari fintech adalah pencairanya yang sangat cepat, bahkan bisa dalam kurun waktu 24 jam.

Kelebihan ini membuat masyarakat beranggapan jika pencairan dana kilat yang kerap ditawarkan pinjaman online non OJK sebagai hal yang wajar.

Padahal sebenarnya harus ada sistem verifikasi ketat terlebih dahulu sebelum dana diberikan.

Proses verfikasi ini biasanya berupa pengecekan ulang mengenai identitas, kemampuan finansial, dan tanda tangan perjanjian kredit.

Berbeda dengan pinjol tak berizin yang langsung mencairkan dana ketika calon peminjam memenuhi kriteria.

#4 Bunga Super Tinggi

bunga super tinggi

Ciri pinjaman online ilegal keempat adalah suku bunga yang diterapkan sangat tinggi di luar kewajaran.

Selain itu, penerapan akumulasi bunganya juga tanpa batasan hari sehingga besaran dana tersebut bisa beranak pinak.

P2P Lending yang terdaftar dan berizin diatur oleh pemerintah untuk membebankan bunga maksimal 100%.

Selain itu, perhitungannya akumulasinya juga maksimal 90 hari saja. Lebih dari kedua hal tersebut, bisa dipastikan merupakan kredit online yang nakal dan tak bertanggung jawab.

#5 Penawaran via Telepon dan Memaksa

ciri pinjaman online ilegal cari mangsa

Pinjaman online disalurkan kepada masyarakat dengan bantuan teknologi berupa aplikasi handphone atau situs resmi.

Artinya Anda harus mengajukan kredit melalui salah satu dari dua platform tersebut jika memang lembaga tersebut legal.

Beberapa fintech lending ilegal juga melakukan penawaran via telepon atau pesan singkat baik SMS atau pesan Watsapp.

Selain itu, penawaran pengajuan kredit yang dilakukan juga terasa memaksa, baik halus maupun terang-terangan.

Banyak pinjaman online ilegal yang berhasil menjerat korbannya dengan bujuk rayu yang terkesan menguntungkan.

Bisa pula dengan terus mendesak orang tersebut dengan berbagai penawarannya hingga akhirnya mengambil pinjaman tersebut.

#5 Butuh Pinjaman Malah Diminta Bayar

butuh pinjaman malah disuruh bayar

Pinjaman online tak berizin seringkali menetapkan uang muka untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.

Misalnya Anda butuh kredit sebesar Rp 5 juta, maka harus menyetorkan dana sebesar Rp 800.000 terlebih dahulu.

Setelah uang muka dibayarkan pihak tak bertanggung jawab tersebut menjanjikan dana yang dibutuhkan akan langsung cair.

Aturan ini tentunya menjadi penanda jelas akan fintech lending ilegal bahkan cenderung ke arah penipuan karena justru menarik dana dari masyarakat.

Biasanya setelah uang muka diberikan, pihak tersebut akan menghilang dengan membawa lari uang calon peminjam.

Pinjaman online yang terdaftar paling tidak hanya memotong jumlah pinjaman untuk biaya adminsitrasi yang besarannya tentu saja tidak seberapa.

#6 Debt Collector yang Melakukan Teror

teror penagihan ciri pinjaman online ilegal non ojk

Anda dipastikan terjerat pinjaman online ilegal jika sudah diteror terus-menerus oleh debt collector.

Penagihan atas kredit macet ini dilakukan tanpa kenal waktu dan kondisi dengan memanfaatkan data lingkungan sekitar ini.

Padahal aturan OJK jelas melarang fintech legal mengakses data pribadi nasabahnya dengan alasan apapun.

Selain itu, pinjaman online terdaftar dan berizin memiliki tenaga penagih yang bersertifikasi.

Dengan demikian, penagihan yang menerapkan ancaman dan teror jelas merupakan ciri pinjaman online non OJK yang perlu diwaspadai.

Jika terjebak dalam kondisi ini, Anda bisa segera melaporkannya pada OJK atau kepolisian agar mendapatkan perlindungan.

Baca: 11 Pinjaman Bulanan Online Langsung Cair

Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Jika mendapati berbagai ciri pinjaman online non OJK seperti di atas atau sudah menjadi korbannya.

Anda disarankan untuk segera melaporkan pinjaman online tersebut kepada OJK atau lembaga lain yang berwenang.

Sayangnya masih banyak korban maupun masyarakat yang bungkam karena tidak tahu bagaimana dan ke mana melaporkannya.

Ikutlah berpartisipasi dalam memberantas tindakan kriminal ini dengan cara sebagai berikut:

1. Lapor kepada Layanan Keuangan Digital

Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal non OJK lewat situs resmi yang telah disediakan pemerintah.

Situs dengan alamat www.lapor.go.id ini merupakan kanal untuk menerima laporan masyarakat akan adanya lembaga keuangan digital yang nakal.

Pengaduan terbuka selama 24 jam, mudah dan akan direspon langsung oleh Layanan Keuangan Digital (LKD).

Harapannya masyarakat di daerah manapun bisa menyampaikan aduan dan keluhannya.

2. Lapor ke OJK

Laporkan langsung kecurigaan Anda akan fintech lending ilegal langsung kepada OJK. Pengaduang atau melaporkan pinjaman online bisa dilakukan melalui email, telepon, dan datang langsung ke kantor OJK.

Alamat surel yang bisa dituju adalah waspadainvestasi@ojk.go.id sedangkan nomor teleponnya yaitu (021) 1500665.

Fintech menjadi pertanda semakin majunya perekonomian Indonesia. Namun demikian ciri pinjaman online ilegal non OJK wajib diwaspadai. Baca juga 8 risiko pinjaman online yang harus Anda ketahui.

Tinggalkan Balasan