Pelajari cara melaporkan aplikasi pinjol ilegal ke OJK dan Satgas Waspada Investasi. Lindungi diri dari penipuan finansial digital dengan panduan resmi ini.
Dalam era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul ancaman baru: pinjol ilegal atau abal-abal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara penagihan kasar, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Untuk melindungi masyarakat, OJK memberikan saluran resmi bagi siapa pun yang ingin melaporkan aplikasi pinjol ilegal agar bisa ditindak secara hukum.
Melaporkan pinjol ilegal bukan hanya tindakan perlindungan diri, tapi juga langkah penting untuk menjaga keamanan finansial masyarakat luas.
1. Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Abal-Abal
Sebelum melapor, penting untuk mengetahui ciri-ciri umum pinjol ilegal agar kamu bisa mengenalinya dengan cepat.
⚠️ Beberapa tanda pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar di situs resmi OJK.
- Tidak memiliki alamat kantor atau izin usaha yang jelas.
- Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau media sosial.
- Bunga dan biaya tidak transparan.
- Mengakses seluruh kontak dan data pribadi di ponsel pengguna.
- Menggunakan ancaman atau intimidasi saat menagih.
Kamu bisa mengecek legalitas pinjol dengan mudah melalui situs resmi OJK:
🔗 www.ojk.go.id → Menu “Daftar Fintech Lending Terdaftar dan Berizin”
2. Langkah-Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK
OJK menyediakan beberapa kanal pelaporan resmi yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal dengan cepat.
🧾 Langkah 1: Kumpulkan Bukti
Sebelum melapor, pastikan kamu menyiapkan bukti pendukung seperti:
- Nama aplikasi atau situs pinjol.
- Nomor telepon penagih atau pengirim pesan.
- Screenshot percakapan, pesan ancaman, atau bukti transfer.
- Tautan atau file APK aplikasi.
Semakin lengkap bukti yang kamu berikan, semakin cepat OJK bisa menindak.
☎️ Langkah 2: Laporkan ke OJK Contact Center (Layanan Konsumen)
Kamu bisa melapor melalui beberapa cara berikut:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Online: Kontak OJK
Tuliskan laporan dengan format yang jelas:
“Saya ingin melaporkan aplikasi pinjol bernama [Nama Aplikasi] yang tidak terdaftar di OJK.
Aplikasi ini melakukan [deskripsi pelanggaran, misalnya penagihan kasar atau penyalahgunaan data].
Berikut saya lampirkan bukti screenshot dan nomor kontak terkait.”
📤 Langkah 3: Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
Selain OJK, kamu juga bisa mengirim laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), lembaga lintas sektor yang menangani kejahatan keuangan digital.
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Melalui Form Aduan: tersedia di situs swi.ojk.go.id
SWI akan memverifikasi laporan dan bisa memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
🚓 Langkah 4: Laporkan ke Kepolisian (Jika Ada Intimidasi atau Penyebaran Data)
Jika kamu mengalami ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol, segera:
- Buat laporan ke Polres terdekat, atau
- Gunakan Laporan Online Polri (SPKT Online): https://patrolisiber.id
Lampirkan semua bukti percakapan dan tangkapan layar.
Langkah ini penting karena tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran UU ITE dan perlindungan data pribadi.
3. Apa yang Terjadi Setelah Laporan Diajukan
Setelah laporan dikirim ke OJK atau SWI, proses akan melalui beberapa tahap:
- Verifikasi bukti dan identifikasi pihak pelaku.
- Koordinasi dengan Kominfo untuk pemblokiran aplikasi atau situs ilegal.
- Pelaporan ke aparat hukum bila ditemukan unsur pidana.
- Publikasi daftar pinjol ilegal di situs resmi OJK dan SWI.
OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol ilegal yang telah ditindak setiap bulan.
Kamu bisa memantau update-nya di:
📘 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru OJK
4. Tips Mencegah Terjebak Pinjol Ilegal
- Selalu cek legalitas sebelum mengunduh aplikasi pinjol.
- Jangan klik link pinjaman dari pesan pribadi di WhatsApp atau media sosial.
- Gunakan aplikasi resmi dari Play Store atau App Store yang sudah terverifikasi.
- Jangan berikan izin akses kontak dan galeri secara sembarangan.
- Edukasi keluarga dan teman agar tidak tergoda tawaran pinjaman instan.
Ingat: pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi, bukan seluruh data pribadi di ponselmu.
Kesimpulan
Pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi keamanan finansial dan privasi masyarakat.
Namun, kamu memiliki hak untuk dilindungi — dan OJK menyediakan jalur resmi agar pelaporan bisa ditangani dengan cepat dan tegas.
Dengan melaporkan aplikasi pinjol abal-abal, kamu tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah korban baru bermunculan.
Mulailah dengan mengenali cirinya, menyimpan bukti, dan melapor ke saluran yang tepat.
Keamanan finansial adalah tanggung jawab bersama — dan langkah kecilmu hari ini bisa menyelamatkan banyak orang dari jerat pinjol ilegal.
Baca juga :