
Aturan baru pinjaman online 2025 resmi berlaku. Simak perubahan bunga, syarat peminjam, batas aplikasi, hingga aturan penagihan terbaru dari OJK.
Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi finansial cepat bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan aksesnya, pinjol juga sering menimbulkan masalah seperti bunga tinggi, praktik penagihan kasar, hingga jebakan utang berlapis.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan aturan baru pinjaman online mulai tahun 2025. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menyehatkan industri fintech lending di Indonesia.
Lalu, apa saja perubahan penting yang perlu diketahui peminjam maupun penyedia layanan?
1. Penurunan Batas Bunga
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pembatasan bunga pinjaman.
- Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek (di bawah 6 bulan), bunga harian tetap maksimal 0,3% per hari.
- Untuk pinjaman jangka panjang (di atas 6 bulan), batas bunga harian diturunkan menjadi 0,2% per hari.
- Untuk pinjaman produktif, bunga disesuaikan dengan kategori usaha (mikro, kecil, menengah) dan ditetapkan lebih rendah agar tidak memberatkan pelaku UMKM.
Tujuan utamanya adalah mencegah praktik bunga mencekik yang selama ini sering jadi masalah utama pinjol.
2. Wajib Lapor ke SLIK OJK
Mulai 31 Juli 2025, semua pinjol berizin OJK wajib melaporkan data kredit pengguna ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Implikasinya:
- Setiap pinjaman akan tercatat dalam sistem kredit nasional.
- Peminjam yang gagal bayar bisa kesulitan mengakses pinjaman lain, baik dari pinjol maupun bank.
- Transparansi meningkat karena riwayat pinjaman lebih mudah dipantau.
Ini artinya, disiplin membayar cicilan semakin penting agar tidak masuk daftar hitam kredit.
3. Syarat Usia dan Penghasilan Minimum
Aturan baru juga mempertegas kriteria peminjam:
- Minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki penghasilan minimum Rp3 juta per bulan untuk mengajukan pinjaman.
Tujuan syarat ini adalah memastikan peminjam benar-benar memiliki kemampuan finansial dalam membayar cicilan, sehingga risiko gagal bayar bisa ditekan.
4. Batas Jumlah Aplikasi Pinjaman
Salah satu jebakan klasik pinjol adalah meminjam di banyak aplikasi sekaligus. Untuk mencegah hal ini, OJK menetapkan aturan bahwa peminjam hanya boleh memiliki maksimal 3 pinjaman aktif di aplikasi berbeda pada saat bersamaan.
Aturan ini diharapkan bisa mengurangi kasus “gali lubang tutup lubang” yang sering membuat masyarakat terjerat utang berlapis.
5. Kategori Baru untuk Pemberi Dana (Lender)
Tidak hanya peminjam, pemberi dana juga diatur lebih ketat. Mereka kini dibagi menjadi dua kategori:
- Lender Profesional: lembaga keuangan atau individu berpenghasilan tinggi, dengan batas maksimal penempatan dana 20% dari penghasilan tahunan.
- Lender Non-Profesional: mayoritas individu biasa, dengan batas maksimal 10% dari penghasilan tahunan.
Aturan ini melindungi lender agar tidak menaruh dana terlalu besar di satu platform sehingga risikonya lebih terkendali.
6. Aturan Baru Penagihan
Sektor penagihan (debt collection) menjadi sorotan besar. OJK kini mengatur penagihan dengan prinsip etika:
- Hanya boleh dilakukan pada jam 08.00–20.00.
- Debt collector wajib menunjukkan identitas resmi.
- Dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan, atau ancaman.
Dengan aturan ini, praktik teror dan penagihan kasar yang kerap meresahkan diharapkan bisa dihapuskan.
7. Transparansi dan Perlindungan Data
- Semua biaya bunga, denda, dan biaya tambahan wajib disampaikan secara jelas di awal perjanjian.
- Perlindungan data pribadi diperkuat dengan e-KYC dan sistem keamanan digital.
- Pinjol dilarang menyalahgunakan data kontak peminjam untuk menekan psikologis (seperti menyebarkan pesan ke kerabat atau rekan kerja).
Hal ini membuat peminjam lebih tenang karena aturan privasi lebih ketat.
Dampak Aturan Baru bagi Peminjam
Keuntungan
- Beban bunga lebih ringan, terutama untuk pinjaman jangka panjang.
- Lebih aman dari praktik penagihan kasar.
- Data pinjaman transparan dan tercatat resmi.
Tantangan
- Persyaratan lebih ketat, terutama soal penghasilan minimum.
- Catatan kredit buruk di SLIK bisa menyulitkan akses pinjaman di masa depan.
Kesimpulan
Aturan baru pinjaman online 2025 dari OJK menandai babak baru bagi industri fintech lending di Indonesia. Dengan penurunan bunga, pembatasan aplikasi aktif, kewajiban pelaporan ke SLIK, serta aturan penagihan yang lebih manusiawi, regulasi ini diharapkan bisa melindungi masyarakat sekaligus membuat industri lebih sehat.
Bagi masyarakat, aturan baru ini adalah pengingat bahwa pinjol bukan sekadar solusi cepat, tapi juga tanggung jawab finansial yang harus dikelola dengan bijak.
Baca juga :