Apakah ada pinjol syariah? Pelajari perbedaan pinjol syariah dan konvensional, cara kerjanya, serta keunggulan dan tips memilih layanan yang aman.
Pinjaman online atau “pinjol” menjadi salah satu solusi keuangan paling mudah diakses di Indonesia. Sayangnya, sebagian besar masyarakat masih ragu karena citra pinjol sering dikaitkan dengan bunga tinggi, penagihan agresif, hingga praktik tidak etis.
Di tengah kebutuhan tersebut, muncul konsep pinjol berbasis syariah yang menawarkan sistem keuangan sesuai prinsip Islam, yaitu bebas riba, adil, dan transparan.
Namun, apakah benar ada pinjol syariah? Bagaimana mekanismenya bekerja, dan apa perbedaannya dengan pinjol konvensional yang selama ini lebih dikenal luas? Artikel ini membahas secara menyeluruh perbedaan keduanya agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan aman.
1. Apakah Pinjol Syariah Benar-Benar Ada?
Ya, ada.
Beberapa platform pembiayaan digital di Indonesia menawarkan layanan pinjaman berbasis prinsip syariah dan telah diawasi oleh:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Artinya, sistem yang digunakan mengikuti aturan syariah, terutama larangan riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (unsur judi).
2. Bagaimana Cara Kerja Pinjol Syariah?
Tidak seperti pinjol konvensional yang menggunakan bunga, pinjol syariah menggunakan akad sebagai dasar transaksi.
Beberapa jenis akad yang umum digunakan:
1. Murabahah (Jual Beli)
Platform membeli barang yang dibutuhkan pengguna, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal.
2. Ijarah (Sewa)
Digunakan untuk pembiayaan layanan atau alat dengan sistem sewa.
3. Musyarakah / Mudharabah (Kerjasama Usaha)
Pengguna dan platform bekerja sama dalam usaha tertentu dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan.
4. Qardh (Pinjaman Tanpa Bunga)
Pinjaman pokok yang harus dikembalikan tanpa tambahan biaya riba.
Biaya yang dikenakan biasanya berupa:
- biaya administrasi
- margin keuntungan tetap
- atau biaya jasa (ujrah) yang diperbolehkan syariah
Tidak ada bunga berbunga, penalti berlebihan, maupun denda keterlambatan yang bersifat riba.
3. Perbedaan Utama Pinjol Syariah dan Pinjol Konvensional
3.1. Sistem Keuntungan
Pinjol Konvensional:
Menggunakan bunga yang bertambah sesuai tenor.
Pinjol Syariah:
Menggunakan margin tetap atau ujrah tanpa bunga.
3.2. Struktur Kontrak
Konvensional:
Perjanjian kredit biasa.
Syariah:
Ada akad jelas seperti murabahah atau ijarah yang dijelaskan di awal.
3.3. Keterlambatan Pembayaran
Konvensional:
Denda keterlambatan biasanya berupa bunga tambahan.
Syariah:
Tidak boleh menambah bunga.
Jika ada denda, sifatnya bukan keuntungan bagi penyedia, tetapi dialokasikan untuk kegiatan sosial (charity).
3.4. Risiko dan Ketidakjelasan
Konvensional:
Risiko biasanya ditanggung penuh oleh pengguna.
Syariah:
Menghindari ketidakjelasan, sehingga semua biaya harus transparan sejak awal.
3.5. Penagihan
Konvensional:
Sebagian platform (terutama ilegal) melakukan penagihan agresif.
Syariah:
Penagihan harus dilakukan secara etis sesuai prinsip syariah dan ketentuan OJK.
4. Keunggulan Pinjol Syariah Dibanding Konvensional
1. Bebas Riba
Tidak ada bunga, sehingga lebih sesuai untuk Muslim yang menghindari praktik riba.
2. Biaya Lebih Transparan
Semua biaya disepakati di awal.
3. Penagihan Lebih Beretika
Tidak ada intimidasi atau penyebaran data.
4. Menghindari Overcharging
Tidak ada bunga berbunga, sehingga risiko pembengkakan biaya lebih rendah.
5. Pengawasan Ganda
OJK dan DSN-MUI, sehingga jauh lebih aman bagi konsumen.
5. Tantangan Pinjol Syariah
Meskipun lebih aman, pinjol syariah tetap memiliki tantangan:
- jumlah platform masih terbatas
- proses verifikasi bisa sedikit lebih panjang
- nominal pembiayaan bisa lebih kecil
- tidak semua kebutuhan cocok dengan akad syariah
Namun, seiring meningkatnya minat masyarakat, layanan ini diprediksi akan berkembang pesat.
6. Tips Memilih Pinjol Syariah yang Aman
1. Pastikan Terdaftar di OJK
Periksa daftar resmi fintech syariah yang legal.
2. Cek Akad yang Digunakan
Pastikan akad dijelaskan secara transparan.
3. Hindari Aplikasi Ilegal
Aplikasi ilegal sering menggunakan nama “syariah” sebagai kedok.
4. Pahami Biaya Administrasi
Pastikan tidak ada biaya tersembunyi.
5. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Pinjol tetap harus digunakan secara bijak, baik syariah maupun konvensional.
Kesimpulan
Pinjol syariah memang ada dan menjadi alternatif yang lebih etis, transparan, serta bebas riba dibanding pinjol konvensional.
Dengan akad yang jelas dan penagihan yang sesuai syariah, layanan ini menawarkan solusi pembiayaan yang lebih aman dan sesuai prinsip Islam.
Namun, seperti bentuk pinjaman apa pun, pengguna tetap perlu berhati-hati, memahami biayanya, dan memastikan bahwa penyedia yang dipilih sudah terdaftar secara legal.
Baca juga :